Electronic Defamation Legal Guidelines
Summary
Electronic defamation in Indonesia is governed by the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE). Key articles include Pasal 27 ayat (3) for defamation offenses and Pasal 45 ayat (3) for penalties. Collect and preserve evidence like screenshots. Consult a legal advisor for the most current and relevant information.Full Conversation
indonesia
Thank you for the information. In Indonesia, electronic defamation falls under the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE). It's crucial to gather and preserve evidence, such as screenshots. Would you like to know about specific penalties or the legal process?
jawablah di bahasa indonesia
Halo, di Indonesia, hukum yang mengatur tentang penghinaan melalui elektronik adalah UU ITE. Sangat penting untuk mengumpulkan dan menjaga bukti, seperti screenshot. Apakah Anda ingin mengetahui tentang sanksi khusus atau proses hukumnya?
pasal berapa aja
Dalam UU ITE, penghinaan atau pencemaran nama baik melalui elektronik diatur dalam:
- Pasal * ayat (*) yang berkaitan dengan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Pasal * ayat (*) mengenai sanksinya.
Silakan konsultasi dengan penasihat hukum untuk informasi lebih lanjut.
Pasal terbaru
Penegasan terakhir UU ITE masih sama, yakni:
- Pasal * ayat (*) tentang tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Pasal * ayat (*) mengenai sanksinya.
Sebaiknya, tetap berhubungan dengan penasihat hukum Anda untuk memastikan informasi paling baru dan relevan.